Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan bahwa Audit Sertifikasi Legalitas Kayu (SLK) di Kayu lapis Indonesia (Industri Primer) telah dilaksanakan pada tanggal 20 - 21Juni 2016 sesuai dengan standar :
1. PermenLHK No. P. 30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
2. Peraturan Direktur Jenderal BUK No. P.14/VI-BPPHH/2014 jo P.1/VI-BPPHH/2015 Lampiran 2.5.
Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Tim Auditor, Rekomendasi Tim Reviewer serta Rapat Council pada tanggal 12 Juli 2016, Direktur PT. Mutu Hijau Indonesia memutuskan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) PT Kayu lapis Indonesia (Industri Primer) No. 0001/MHI-VLK dinyatakan berlaku kembali sejak tanggal 31 Juli 2016 sampai dengan tanggal 30 Juli 2019,dengan ruang lingkup:
a. Nama pemegang izin : PT. Kayu Lapis Indonesia (lndustri Primer)
b. Pemegang IUIPHHK : No. SK.73/MENHUT-VI/2006
c. Lokasi lndustri : Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu Kendal, Semarang
d. Kapasitas Produksi : Plywood / 432.000 m3 per tahun, Kayu Gergajian / 50.000 m3 per tahun
Selama masa berlakunya sertifikat akan dilakukan penilikan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sekali.
Demikian keputusan ini ditetapkan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Hormat kami,
PT. Mutu Hijau Indonesia
Robianto Koestomo
Direktur