SVLK

Dengan hormat,


Bersama  ini  kami  sampaikan  bahwa  Audit  Sertifikasi  Legalitas Kayu (SLK) di  Kayu lapis  Indonesia (Industri  Primer) telah dilaksanakan pada tanggal 20 - 21Juni 2016 sesuai dengan standar :

1.  PermenLHK No. P. 30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.

2. Peraturan Direktur Jenderal BUK No. P.14/VI-BPPHH/2014 jo P.1/VI-BPPHH/2015 Lampiran 2.5.

Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Tim Auditor, Rekomendasi Tim Reviewer serta Rapat Council pada tanggal 12 Juli 2016, Direktur  PT. Mutu Hijau Indonesia memutuskan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) PT Kayu lapis Indonesia (Industri Primer) No. 0001/MHI-VLK dinyatakan  berlaku kembali sejak tanggal 31 Juli 2016 sampai dengan tanggal 30 Juli 2019,dengan ruang lingkup:

 
a.  Nama pemegang izin     : PT. Kayu Lapis Indonesia (lndustri Primer)

b.  Pemegang IUIPHHK        : No. SK.73/MENHUT-VI/2006

c.  Lokasi lndustri                : Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu Kendal, Semarang

d. Kapasitas Produksi        : Plywood / 432.000 m3 per tahun, Kayu Gergajian / 50.000 m3 per tahun
 

Selama masa berlakunya sertifikat akan dilakukan penilikan  sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sekali.

Demikian keputusan ini ditetapkan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Hormat kami,
PT. Mutu Hijau Indonesia

Robianto Koestomo
Direktur

Alamat Kami

PT. Mutu Hijau Indonesia

Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 wing C room 931 C

Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270

Telp. 021-57853706-7, Fax. 021-57853708

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.