Whistle Blowing System (WBS) / Sistem Pelaporan Dugaan Penyuapan Lembaga MHI
Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Lembaga MHI, seluruh stakeholder baik pihak internal maupun eksternal Lembaga MHI dapat melaporkan dengan itikad baik dan atas dasar keyakinan terhadap adanya percobaan, kecurigaan, penyuapan aktual atau setiap pelanggaran dari kelemahan dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan Lembaga MHI dan disertai bukti yang memadai baik secara langsung kepada bagian Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) Lembaga MHI atau melalui alamat email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau melalui surat yang ditujukan kepada FKAP Lembaga MHI- Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 room 931C, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270.
Jenis dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan :
- Percobaan penyuapan
- Kecurigaan adanya penyuapan
- Penyuapan aktual
- Setiap pelanggaran dari/atau kelemahan dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan Lembaga MHI
Kriteria Penulisan Isi Laporan :
Agar mudah ditindaklanjuti, isi laporan harus memenuhi unsur sebagai berikut:
What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui.
Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan.
When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan.
Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut.
How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan.
Cara Pengiriman Laporan
Laporan disertai bukti yang memadai dapat disampaikan secara langsung kepada bagian Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) Lembaga MHI melalui alamat email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau melalui surat yang ditujukan kepada FKAP Lembaga MHI- Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 Room 931C, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270.
Tindak lanjut Laporan
Laporan akan diterima dan ditindaklanjuti oleh Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) Lembaga MHI untuk dianalisa. Apabila berdasarkan analisa dan bukti pendukung, laporan tersebut dinilai relevan untuk dilakukan investigasi dan penyelidikan lebih lanjut, maka pelapor akan menerima status perkembangan/tindak lanjut penanganan laporan penyuapan.
Jaminan Kerahasiaan Pelapor
Lembaga MHI menjamin dan melindungi kerahasiaan identitas pelapor selama proses pembuktian pengaduan/ pelaporan indikasi pelanggaran dan memperkenankan laporan tanpa nama (anonim) namun harus disertai bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
Address: Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 wing C room 931 C
Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Phone: 021-57853706-7
Fax: 021-57853708