Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan bahwa Audit Sertifikasi legalitas Kayu (SLK) di Kayu lapis Indonesia (Industri Lanjutan) telah dilaksanakan pada tanggal 22 - 23 Juni 2016 sesuai dengan standar :
1. PermenLHK No. P. 30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas K ayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
2. Peraturan Direktur Jenderal BUK No. P.14/VI-BPPHH/2014 jo P.1/VI-BPPHH/2015 Lampiran 2.5.
Berdasarkan laporan Hasil Verifikasi Tim Auditor, Rekomendasi Tim Reviewer serta Rapat Council pada tanggal 12 Juli 2016, Direktur PT. Mutu Hijau Indonesia memutuskan Sertifikat legalitas Kayu (S-LK) PT Kayu lapis Indonesia (Industri lanjutan) No. 0012/MHI-VLK dapat diperluas ruang lingkupnya menjadi:
a. Nama pemegang izin : PT. Kayu lapis Indonesia {lndustri lanjutan)
b. Pemegang IUIPHHK : 530/7394/IUI/DINPERINDAG/XII/2011 dan 007/11.18/IB/VI/014/BPMPT
c. lokasi lndustri : Desa Mororejo,Kecamatan Kaliwungu Kendal,Semarang
d. Kapasitas Produksi : Polyester 5.000 m3/tahun, Moulding 6.000 m3/tahun, Parquet Flooring 10.000 m3/tahun, Garden Furniture 6.000 m3/tahun, Furniture 3.000 m3/ tahun dan Barecore 20.000 m3/tahun
Sertifikat legalitas Kayu berlaku sejak tanggal 12 Juli 2016 sampai dengan tanggal 18 Juli 2018. Selama masa berlakunya sertifikat, akan dilakukan penilikan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sekali.
Demikian keputusan ini ditetapkan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Hormat kami,
PT. Mutu Hijau Indonesia
Robianto Koestomo
Direktur