Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) yang dilaksanakan pada tanggal 27- 29 Juni 2016, Rekomendasi Kajian Teknis dan Council pada tanggal 15 Juli 2016, maka LVLK PT. Mutu Hijau Indonesia memutuskan:
1. Hasil VLK sesuai dengan PermenLH&K No. P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja PHPL dan VLK pada Pemegang Izin,Hak Pengelolaan atau pada Hutan Hak dan Perdirjen PHPL No. P.14/PHPL/SET/4/2016 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja PHPL dan VLK,Lampiran 2.5.
2. S-LK PT. Kudos lstana Funiture No. 0011/MHI-VLK dengan masa berlaku 6 (enam) tahun mulai dari tanggal19 Juli 2015 sampai dengan tanggal18 Juli 2021, dengan ruang lingkup :
a. Nama Perusahaan : PT. Kudos lstana Furniture
b. Pemegang lzin :-IUI No. 39/PPT/IUI/V/2012,
-IUI No. 2/33/IU-PL/PMDN/2016
c. Alamat Kantor/ : Jalan Lingkar R. Agil Kusumadya- Mijen, KM 7, Kudus Provinsi Jawa Tengah
Lokasi Pabrik
d. Kapasitas Produksi :- Furniture dari kayu {180.000 Pcs/Tahun)
- Furniture dari kayu (60.000 Pcs/Tahun)
3. Selama masa berlaku Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) akan dilakukan penilikan sekurangkurangnya 12 (dua belas) bulan sekali.
Demikian keputusan ini ditetapkan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Hormat kami,
PT. Mutu Hijau Indonesia
Robianto Koestomo
Direktur