Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan bahwa Audit Khusus Sertifikasi Legalitas Kayu di CV. Kalika Intergraha telah dilaksanakan pada tanggal 12 - 14 Mei 2016 sebagai tindak lanjut terhadap pembekuan sertifikasi, sesuai dengan standar :
1. PermenLHK No. P. 30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang lzin atau pada Hutan Hak.
2. Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.14/VI-BPPHH/2014 jo P.1/VI BPPHH/2015 Lampiran 2.6
Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Tim Auditor, Rekomendasi Tim Reviewer serta Rapat Council, Direktur PT. Mutu Hijau Indonesia memutuskan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) CV Kalika lntegraha No. 0024/MHI-VLK dinyatakan berlaku kembali sejak tanggal 17 Juni 2016 sampai dengan tanggal 6
Januari 2020: dengan ruang lingkup:
a. Nama pemegang izin : CV Kalika lntergraha
b. Pemegang IUI : No. 20/DPP/3.4/IUI/)$/2005
c. Lokasi lndustri : Jl. Mateseh Raya No.12 Tembalang, Semarang,Jawa Tengah
d. Kapasitas Produksi : - Industri moulding dan komponen bahan bangunan dengan kapasitas terpasang 1500 m3/ tahun
- lndustri furniture dari kayu dengan kapasitas terpasang 7000 pes/tahun
Selama masa berlakunya sertifikat akan dilakukan penilikan sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) bulan sekali
Demikian keputusan ini ditetapkan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Hormat kami,
PT. Mutu Hijau Indonesia
Robianto Koestomo
Direktur