SVLK

Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan bahwa Survailen Pertama Verifikasi Legalitas Kayu di CV. Karya Mitra  Putra (IUIPHHK) telah dilaksanakan pada tanggal 29 - 30 Desember  2015 sesuai dengan standar:

1.  Permenhut  No. P.43/MENHUT-II/2014 Jo. PermenLHK  No. P.95/Menhut-11/2014 tentang   penilaian  Kinerja  Pengelolaan  Hutan   Produksi Lestari  dan  Verifikasi Legailtas Kayu pada Pemegang l zin a tau pada Hutan Hak

2.  Perdirjen BUK No. P.l4/IV-BPPHH/2014 Jo.Perdirjen BUK No. P.1/IV-BPPHH/2015 tentang  Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penli aian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi  Lestari (PHPL) dan  verifikasi Legalitas Kayu (VLK) Lampiran  2.5. dan lampiran 3.4.

Berdasarkan laporan Hasil Verifikasi Tim Auditor, Rekomendasi Tim Kajian Teknis serta Rapat  Council  pada  tanggal  20  Januari 2016, Direktur  PT.  Mutu Hi jau  Indonesia memutuskan Sertifikat legalitas Kayu (S-LK) CV . Karya Mitra Putra No. 0028/MHI-VLK dinyatakan masih  tetap berl aku sampai dengan tanggal 21 Desember 2017 dengan ruang lingkup:

a. Nama pemegang izin  : CV. Karya Mitra Putra (IUIPHHK)

b. Pemegang IUIPHHK    : No.24/1/IUIPHHK-P/lPMDN/2015

c. lokasi lndustri             : RT. 02 RW.02,Desa Krengseng, Kec. Gringsing, Kab. Satang,Jawa Tengah

d. Kapasitas Produksi     : Kayu Gergajian (25.000 m3/tahun)

 

Demikian keputusan ini ditetapkan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Hormat kami,

PT. Mutu Hijau Indonesia

 

Robianto Koestomo

Direktur

 

Alamat Kami

PT. Mutu Hijau Indonesia

Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 wing C room 931 C

Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270

Telp. 021-57853706-7, Fax. 021-57853708

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.