Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan bahwa Survailen 1Resertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) di PT. PT Abhirama Kresna telah dilaksanakan pada tanggal 24-26 Februari 2016 sesuaidengan standar Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.14/VI-BPPHH/2014, Lampiran 2.5 dan 3.4.
Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Tim Audotor dan Rekomendasi Teknis serta mengingat ketentuan yang berlaku, Direktur PT. Mutu Hijau Indonesia memutuskan bahwa Sertifikat legalitas Kayu (S-LK) PT.PT Abhirama Kresna No. 0009/MHI-VLK masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 12 Maret 2017.
Demikian keputusan ini ditetapkan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Hormat kami,
PT. Mutu Hijau Indonesia
Robianto Koestomo
Direktur