Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan bahwa bcrdasarkan hasil Rapat Council PT. Mutu Hijau Indonesia (MHI) pada tanggal 22 Desember 2014, LV-LK PT. MHI telah memutuskan untuk memberikan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) Nomor: 0028/MHI-VLK kepada CV Karya Mitra Putra, Pemegang IUIPHHK No: 522.36/13/IUIPHHK/BPMD/11/2014 dengan ruang lingkup lndustri Kayu Gergajian.
Masa berlaku Sertifikat legalitas Kayu (S-LK) tersebut adalah 3 (tiga) tahun terhitung dari tanggal 22 Oesember 2014 sampai dengan 21 Desember 2017. Selama masa berlakunya sertiilkat akan dilakukan Survailen/Penilikan setiap satu tahun sekali. Jadwal pelaksanaan Survailen/Penilikan Pertama akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada bulan Desember 2015.
Sertifikat legalitas Kayu (S LK) dan Laporan Hasil Verifikasi Legailtas Kayu akan kami serahkan setelah proses pencetakan selesai.
Demikian keputusan ini disampaikan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
PT. Mutu Hijau Indonesia
Robianto Koestomo
Direktur