SVLK

Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan  hasil Rapat  Council  PT.Mutu  Hijau Indonesia  (MHI)  pada  tanggal 6  Januari  2015, LV-LK PT.MHI telah  memutuskan  untuk memberikan Sertifikat Legalitas Kayu (S·LK) Nomor: 0030/MHI-VLK  kepada PT.Rezeki Graha Wijaya,Pemegang  TDI No:  006/Jabar.72.05/IK/b/IZ.00.01/lll/2014  dengan  ruang  lingkup lndustri Kayu Gergajian,dengan catatan bahwa PT Rezeki Graha Wijaya harus menambah izin industri primernya (IUIPHHK) melalui instansi yang berwenang dan menyesuaikan kapasitas izin produksinya dengan kemampuan perusahaan.

Masa berlaku Sertifikat  Legalitas Kayu (S-LK) tersebut adalah 6 (enam) tahun terhitung dari tanggal 6 Januari 2015 sampai dengan 5 Januari 2021. Selama masa berlakunya sertifikat akan dilakukan  Survailen/Penilikan  setiap  dua  tahun  sekali.Jadwal pelaksanaan Survailen/ Penilikan Pertama akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada bulan Januari 2017.

Sertifikat  Legalitas  Kayu (S-LK) dan Laporan Hasil Verifikasi Legalitas Kayu akan kami serahkan setelah proses pencetakan selesai. Demikian  keputusan  ini disampaikan  untuk  dapat digunakan sebagaimana mestinya. Atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami,

PT. Mutu  Hijau Indonesia

 

Robianto Koestomo

Direktur

Alamat Kami

PT. Mutu Hijau Indonesia

Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 wing C room 931 C

Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270

Telp. 021-57853706-7, Fax. 021-57853708

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.