Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil Rapat Council PT.Mutu Hijau Indonesia (MHI) pada tanggal 6 Januari 2015, LV-LK PT.MHI telah memutuskan untuk memberikan Sertifikat Legalitas Kayu (S·LK) Nomor: 0030/MHI-VLK kepada PT.Rezeki Graha Wijaya,Pemegang TDI No: 006/Jabar.72.05/IK/b/IZ.00.01/lll/2014 dengan ruang lingkup lndustri Kayu Gergajian,dengan catatan bahwa PT Rezeki Graha Wijaya harus menambah izin industri primernya (IUIPHHK) melalui instansi yang berwenang dan menyesuaikan kapasitas izin produksinya dengan kemampuan perusahaan.
Masa berlaku Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) tersebut adalah 6 (enam) tahun terhitung dari tanggal 6 Januari 2015 sampai dengan 5 Januari 2021. Selama masa berlakunya sertifikat akan dilakukan Survailen/Penilikan setiap dua tahun sekali.Jadwal pelaksanaan Survailen/ Penilikan Pertama akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada bulan Januari 2017.
Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) dan Laporan Hasil Verifikasi Legalitas Kayu akan kami serahkan setelah proses pencetakan selesai. Demikian keputusan ini disampaikan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
PT. Mutu Hijau Indonesia
Robianto Koestomo
Direktur