Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) PT. Mutu Hijau Indonesia akan melaksanakan Survailen II - Resertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu terhadap IUIPHHK PT.Kayu Lapis Indonesia tanggal 29 Juni 2015 -1 Juli 2015.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh pihak-pihak terkait seperti Pemantau Independen (PI), LSM di bidang kehutanan dan pemangku kepentingan lainnya.
Jakarta, 4 Juni 2015
PT. Mutu Hijau Indonesia
Robianto Koestomo
Direktur