Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan bahwa Penilikan Pertama Verifkiasi Legailtas Kayu di PT. Tri Cahya Purnama telah dilaksanakan pada tanggal 21-22 Desember 2015 sesuai dengan standar:
1. Permenhut No. P.43/MENHUT II/2014 Jo. PermenLHK No. P.95/Menhut-ll/2014 tentang penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi lestari dan Verifikasi legalitas Kayu pada Pemegang lzin a tau pada Hutan Hak
2. Perdirjen BUK No. P.14/IV-BPPHH/2014 Jo.Perdirjen BUK No.P.1/IV-BPPHH/2015 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPl) dan verifikasi egalitas Kayu (VLK) Lampiran 2.6. dan lampiran 3.4.
Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Tim Auditor,Rekomendasi Tim Ka jian Teknis serta Rapat Council pada tanggal 12 Januari 2016, Direktur PT. Mutu Hijau Indonesia memutuskan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) PT. Tri Cahya Purnama No. 0029/MHI-VLK dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2017 dengan ruang lingkup:
a. Nama pemegang izin : PT. Tri Cahya Purnama (Primer)
b. Pemegang IUIPHHK : No.522.36/3407.
c. Lokasi lndustri : Kawasan lndustri Terboyo Blok N No 8-9, Kec.Genuk,Semarang.
d. Kapasitas Produksi
Kayu lapis/Plywood : 4.500 m3/tahun
Demikian keputusan ini ditetapkan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Hormat kami,
PT. Mutu Hijau Indonesia
Robianto Koestomo
Direktur