Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil Rapat Council PT. Mutu Hijau Indonesia (MHI) pada tanggal 22 April 2015,LV-LK PT.MHI telah memutuskan:
1.Memberikan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) Nomor: 0033/MHI-VLK kepada PT Sahabat Utama lndustri, Pemegang IUI No:No. 553/1123.23/2014 dengan ruang lingkup lndustriBare Core. Masa berlaku Sertifikat Legail tas Kayu {S-LK) tersebut adalah 3 (tiga) tahun terhitung dari tanggal 22 April 2015 sampai dengan 21April 2018. Selama masa berlakunya sertifikat akan dilakukan Survailen/Penilikan setiap satu tahun sekali.
2. Perlu dilakukan Audit Khusus untuk melihat konsistensi penerapan legalitas Kayu dalam jangka waktu 6 bulan setelah Surat Keputusan ini terbit, dikarenakan dokumen dan data yang diverifikasi pada Sertifikasi Awal hanya dalam rentang 2 bulan yaitu bulan Maret dan Aprii 201S.
Sertifikat Legailtas Kayu (S-LK) dan Laporan Hasil Verifikasi Legali tas Kayu akan kami serahkan setelah proses pencetakan selesai.
Demikian keputusan ini disampaikan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
PT. Mutu Hijau Indonesia
Robianto Koestomo
Direktur