SVLK

Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil Rapat Council PT. Mutu Hijau Indonesia (MHI) pada tanggal 22 April 2015,LV-LK PT.MHI telah memutuskan:

1.Memberikan Sertifikat  Legalitas Kayu (S-LK) Nomor:  0033/MHI-VLK  kepada PT Sahabat Utama lndustri, Pemegang IUI No:No. 553/1123.23/2014 dengan ruang lingkup lndustriBare Core. Masa berlaku Sertifikat  Legail tas Kayu {S-LK) tersebut adalah 3 (tiga) tahun terhitung dari tanggal 22 April 2015 sampai dengan 21April 2018. Selama masa berlakunya sertifikat akan dilakukan Survailen/Penilikan setiap satu tahun sekali.

2. Perlu dilakukan Audit  Khusus untuk  melihat  konsistensi penerapan  legalitas Kayu dalam jangka waktu  6 bulan  setelah Surat Keputusan  ini terbit, dikarenakan  dokumen  dan data yang diverifikasi pada Sertifikasi Awal hanya dalam rentang 2 bulan yaitu bulan Maret  dan Aprii 201S.

Sertifikat Legailtas Kayu (S-LK) dan Laporan Hasil Verifikasi Legali tas Kayu akan kami serahkan setelah proses pencetakan selesai.

Demikian keputusan ini disampaikan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

 

Hormat kami,

PT. Mutu Hijau Indonesia

 

Robianto Koestomo

Direktur

 

Alamat Kami

PT. Mutu Hijau Indonesia

Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 wing C room 931 C

Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270

Telp. 021-57853706-7, Fax. 021-57853708

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.