Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Council PT. Mutu Hijau Indonesia (MHI) pada tanggal 7Januari 2014, LV-LK PT. MHI telah memutuskan untuk memberikan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) dengannomor sertifikat 0024/MHI-VLK untuk ruang lingkup IUI Lanjutan kepada CV. Kalika Intergraha.
Masa berlaku sertifikat 6 (enam) tahun terhitung dari tanggal 7 Januari 2014 sampai dengan 6 Januari 2020. Selama masa berlakunya sertifikat akan dilakukan kegiatan survailen/penilikan setiap 2 (dua) tahun. Jadwal pelaksanaan survailen pertama akan dilaksanakan pada bulan Januari 2016.
Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) CV Kalika Intergraha dan Laporan Hasil Verifikasi Legalitas Kayu akan kami serahkan setelah proses pencetakan selesai.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT. MUTU HIJAU INDONESIA
Robianto Koestomo
Direktur