Bersama ini kami sampaikan bahwa Survailen I VLK di lokasi industri PT. Kayu Lapis Indonesia (KLI) - IUIPHHK telah dilakukan pada tanggal 21-22 Juli 2014 sesuai dengan Perdirjen BUK No. P.8/VI-BPPHH/2012, Lampiran 2.5 dan Lampiran 3.4.
Berdasarkan kesimpulan tim auditor dan rekemondasi teknis serta mengingat ketentuan yang berlaku, Direktur PT. MHI memutuskan bahwa Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) No. 0001/MHI-VLK PT. KLI - IUIPHHK dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juli 2015.
Bersama ini juga kami sampaikan bahwa Survailen II VLK akan dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak pertemuan penutupan Survailen I.
Demikian keputusan ini ditetapkan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT. MUTU HIJAU INDONESIA
Robianto Koestomo
Direktur