Dengan ini diberitahukan bahrva berdasarkan hasil rapat Council PT. Mutu Hijau Indonesia (MHl) tanggal 20 September 2010, PT. MHI memutuskan untuk memberikan Sertifikat Legalitas Kayu (LK) kepada PT. Kayu Lapis Indonesla dengan nomor sertifikat 0001/MHI-VLK dan ruang lingkup sertifikasi IUIPHHK No. 73/Menhut-VI/2006 dengan produksj Kayu Lapis dan Kayu Gergajian.
Perlu kami sampaikan bahwa Sertifikat Legalitas Kayu (LK) masih dalan proses, dan bila sudah selesai akan kami informasikan kemudian.
Kami sampaikan pula bahwa masa sertifikasi berlaku 3 (tiga) tahun terhitung dari tanggal keputusan sertifikasi ini denganjadwal pelaksanaan kunjungan penilikan (survailen) berkala akan dilaksanakan pada bulan September 2011,
Demikian disampaikan, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih,
Hormat kami,
PT. MUTU HIJAU INDONESIA
Robianto Koestomo
Direktur