
Sertifikasi Usaha Pariwisata
Restoran dan Rumah Makan
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi penuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggara pariwisata.
Berdasarkan Permenparekraf No.11 dan 12 tahun 2014 dinyatakan bahwa setiap usaha restoran dan rumah makan wajib memiliki Sertifikat Usaha Restoran dan Rumah Makan. Aspek yang dinilai mencakupaspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Restoran dan Rumah Makan.
Sertifikasi usaha Restoran dan Rumah Makan Bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha Restoran dan Rumah Makan
Mengapa Memilih Mutu Hijau Indonesia
Reputasi
Mutu Hijau Indonesia adalah Lembaga Sertifikasi yang dikenal memliki reputasi dari pelanggannya.
Jaminan Pelaksanaan Sertifikasi
Mutu Hijau Indonesia senantiasa memastikan dan menjamin proses sertifikasi dilaksanakan secara profesional dan tidak berpihak, dengan didukung oleh sumber daya manusia yang kredibel dan kompeten pada bidang Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Pengakuan
Mutu Hijau Indonesia memperoleh akreditasi sebagai Lembaga sertifikasi Usaha Pariwisatadari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan sertifikasi akreditasi LSUP-033-IDN serta penunjukan dan penetapan sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata berdasarkan SK.8/HK.501/DPDIP/Kempar/2016 dari Kementrian Pariwisata, Republik Indonesia.
- · Informasi Proses
- · Persyaratan Untuk Calon Peserta
- · Hak & Kewajiban
- · Standard
- · Keluhan & Banding
- · Layanan Jasa
- · Informasi dengan Lembaga Terkait
- · Ketidakberpihakan dan Kerahasiaan
- · Formulir Permohonan