
Sertifikasi Usaha Pariwisata
Hotel
Pemerintah Indonesia saat ini sangat gencar meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara untuk mengunjungi tempat-tempat wisata. Untuk itu pemerintah Indonesia mengupayakan peningkatan fasilitas dan jasa dibidang pariwisata untuk memenuhi kebutuhan wisatan dan penyelengaraan pariwasta.
Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah kebijakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia untuk menjamin kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata Indonesia yang berkualitas dunia.
Berdasarkan Permenparekraf No. 53 tahun 2013 Pasal 4 dinyatakan bahwa setiap usaha hotel wajib memiliki sertifikat dan memenuhi persyaratan standar Usaha Hotel. Aspek yang dinilai adalah Produk, Pelayanan dan Pengelolaan Usaha Hotel.
Tujuan standar Usaha Hotel
- Menjamin kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepuasan tamu,
- Memberikan perlindungan kepada tamu, pengusaha hotel, tenaga kerja dan masyarakat, baik untuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, kemudahan dan pelestarian lingkunagn hidup.
Mengapa Memilih Mutu Hijau Indonesia
Reputasi
Mutu Hijau Indonesia adalah Lembaga Sertifikasi yang dikenal memliki reputasi dari pelanggannya.
Jaminan Pelaksanaan Sertifikasi
Mutu Hijau Indonesia senantiasa memastikan dan menjamin proses sertifikasi dilaksanakan secara profesional dan tidak berpihak, dengan didukung oleh sumber daya manusia yang kredibel dan kompeten pada bidang Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Pengakuan
Mutu Hijau Indonesia memperoleh akreditasi sebagai Lembaga sertifikasi Usaha Pariwisatadari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan sertifikasi akreditasi LSUP-033-IDN serta penunjukan dan penetapan sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata berdasarkan SK.8/HK.501/DPDIP/Kempar/2016 dari Kementrian Pariwisata, Republik Indonesia.
- · Informasi Proses
- · Persyaratan Untuk Pemohon Sertifikasi
- · Hak & Kewajiban
- · Kriteria & Acuan Sertifikasi
- · Keluhan & Banding
- · Layanan Jasa
- · Lembaga Terkait Sertifikasi Usaha Pariwisata
- · Ketidakberpihakan dan Kerahasiaan
- · Formulir Permohonan