
Sertifikasi Usaha Pariwisata
Biro dan Agen Perjalanan Wisata
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi penentuan wisatawan dan penyelenggara pariwisata.
Berdasarkan Pemenparekraf No. 4 tahun 2014 dinyatakan bahwa setiap usaha Biro dan Agen Perjalanan Wisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Perjalanan Wisata.
Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata dan/atau klasifikasi Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Jasa Perjalanan Pariwisata.
Mengapa Memilih Mutu Hijau Indonesia
Reputasi
Mutu Hijau Indonesia adalah Lembaga Sertifikasi yang dikenal memliki reputasi dari pelanggannya.
Jaminan Pelaksanaan Sertifikasi
Mutu Hijau Indonesia senantiasa memastikan dan menjamin proses sertifikasi dilaksanakan secara profesional dan tidak berpihak, dengan didukung oleh sumber daya manusia yang kredibel dan kompeten pada bidang Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Pengakuan
Mutu Hijau Indonesia memperoleh akreditasi sebagai Lembaga sertifikasi Usaha Pariwisatadari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan sertifikasi akreditasi LSUP-033-IDN serta penunjukan dan penetapan sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata berdasarkan SK.8/HK.501/DPDIP/Kempar/2016 dari Kementrian Pariwisata, Republik Indonesia
- · Informasi Proses
- · Persyaratan Untuk Calon Peserta
- · Hak & Kewajiban
- · Standard
- · Keluhan & Banding
- · Layanan Jasa
- · Informasi dengan Lembaga Terkait
- · Ketidakberpihakan dan Kerahasiaan
- · Formulir Permohonan