Berita

 

2nd HIGH LEVEL MARKET DIALOGUE – 2012

“BOOSTING THE EXPORT OF THE INDONESIAN LEGAL TIMBER PRODUCTS

TO EUROPE – USA – JAPAN and CHINA”

JW MARRIOTT HOTEL, JAKARTA - INDONESIA

March 20th, 2012

Over the past decade the Indonesian forestry sector and timber industry has struggled to overcome the illegal logging issue. The ITTO Technical Mission in 2001 said that illegal logging is a serious problem in Indonesia. Some claim that cross border smuggling alone may account for about 10 million cu.m annually. Timberproducts which are manufactured from illegally sourced timber such those smuggled out of Indonesia undermined the competitive position of the country’s timber sector in international markets.

This is about to change dramatically

The new national timber license accreditation scheme, the SVLK, will bring the issue of illegal logging in Indonesia to an end

The negotiation of a Voluntary Partnership Agreement (VPA) with the European Union and Indonesia’s compliance with the associated EU Timber Regulation will provide for unrestricted access to markets in Europe for FLEGT licensed timber products from Indonesia

Recognition of Indonesia’s SVLK verification in countries such as the USA, Japan, China and Australia will provide the much needed boost to the Indonesian timber sector

The Indonesian Exporters Association (GPEI) in collaboration with PT. Mutu Hijau Indonesia (MHI), will host the 2nd High Level Market Dialogue on the 20th March 2012.

Business leaders and policy makers will have the opportunity to discuss how the new legislation and regulations will be applied and how these will boost Indonesia’s timber products export putting the Indonesian timber sector back on a growth track.

The debate is also expected to address such questions as:

  • Will the application of the EU Timber Regulation and the associated FLEGT license be sufficient to satisfy the requirements of the Lacey Act, Japan’s Green Konyuho and the prospects in other markets?
  • How can collaboration between regulators in the market place be enhanced?
  • What are the plans for enforcement of the V-Legal process and documentation by the Government of Indonesia?
  • How can Indonesia and its trading partners take full advantage of the changed landscape to increase trade and cooperation?
  • What is the potential demand for Indonesian verified legal timber products in the main markets?
  • What is the situation in the countries with which Indonesia timber product exporters compete and how ready are they to supply verified legal timber products to international markets?

Objective

The primary objectives of this Market Dialogue are to provide an understanding of the SVLK and VPA to meet global regulatory demands and to provide an opportunity for the national and international business community to exchange views on the challenges and opportunities for expanding trade.

Participants

The Second High Level Market Dialogue is expected to attract 200 – 250 participants. Participating will be representatives from the Indonesian Ministry of Trade, Ministry of Forestry, Ministry of Industry, the National Standardization Agency / National Accreditation Committee.

In attendance will be representatives from the Indonesian Chamber of Commerceand Industry, the Indonesian Exporters Association, the Forestry Sector Associations (such as MPI, ISWA, ASMINDO, APHI, APKI, APKINDO), IUPHHK / IT Forest License Holders), primary and secondary product manufacturers (IUIPHHK, Advanced IUI), timber legality verification bodies, SFM assessment bodies, academics and representatives from international agencies, community groups, timber product manufacturers national and international NGOs as well as overseas buyers.

The event on the 20th will be followed by a back to back event on the 21st of March at the same venue organized by the Permanent Committee of Forest Products Industry of Kadin Indonesia (Indonesian Chamber of Commerce and Industry) in collaboration with The Indonesian Exporters Association (GPEI) and PT. Mutu Hijau Indonesia (MHI).

Moderators for this business to business dialogue will be Dr. Hadi Daryanto (Secretary General of the Ministry of Forestry), Dr. Petrus Gunarso (Director of Tropen Bos Indonesia), Dr. Frances Seymour (DG of CIFOR) and Sofyan Wanandi (Chairman of the Employers’ Association of Indonesia). Speakers will include their Excellencies of Indonesian Ministers of Forestry, Industry, and Trade, their Excellencies Ambassadors to Indonesia from the European Union, the United States, Japan and China. In addition to these resource persons speakers Dr. Ken McDicken (Global Forest Resources Assessment - FAO), Forest Sector Associations, Clive Suckling of the PWC-UK, Ms. Kerstin Canby from Forest Trends - USA, Mr. Andreas von Möllerand Ms. Rachel Butler of the ETTF, Mr. John Halkett from Australia, Mr. Wu Shengfu and Ms. Zhang Bin Bin from China.

Attachments:
Download this file (banner-1-2012-new1.jpg)Brochure357 kB
Download this file (4. Attendance Form HLMD.doc)Attendance Form HLMD216 kB

 

PT. Mutu Hijau Indonesia dan Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) sukses menggelar acara dialog lintas kawasan yang bertajuk “The SVLK: Assuring The Legality of Indonesian Timber Products, A High Level Market Dialogue between Indonesia, The EU, The US and Japan” pada 10 Maret 2011 di Golden Ballroom, Hotel Sultan, Jakarta.

High Level Market Dialogue dibuka oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan Penyerahan Sertifikat Legalitas Kayu PT. Mutu Hijau Indonesia dari Menteri Kehutanan, kepada tiga industri kayu yaitu PT. Kayu Lapis Asli Murni, PT. Anugerah Jati Utama dan PT. Asia Forestama Raya.

Foto bersama usai penyerahan Sertifikat Legalitas Kayu PT. Mutu Hijau Indonesia oleh Menteri Kehutanan kepada PT. Kayu Lapis Asli Murni, PT. Anugerah Jati Utama dan PT. Asia Forestama Raya pada forum High Level Market Dialogue di Hotel Sultan, Jakarta, 10 Maret 2011

“Forum ini bertujuan mensosialisasikan tentang arti pentingnya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi industri kayu dan ekspor berbahan dasar kayu Indonesia di pasar dunia. Termasuk mencari terobosan dan jawaban atas permasalahan industri kayu kita” jelas Ketua Panitia, Robianto Koestomo, Direktur PT. Mutu Hijau Indonesia.

 

 

Kementerian Kahutanan baru saja merevisi ketentuan tentang Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Namun, pembenahan pada sejumlah detil sistem ternyata masih diperlukan.

Direktur PT Mutu Hijau Indonesia Robianto Koestomo menyatakan ada beberapa hal yang perlu penjelasan lebih lanjut dalam SVLK.“Penjelasan tersebut diperlukan agar pelaksanaan bisa berjalan lancar”, kata dia beberapa waktu lalu. PT Mutu Hijau Indonesia adalah salah satu lembaga verifikasi legalitas Kayu (LVLK) berbasis SVLK.

Revisi SVLK tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No. P.68/Menhut-II/2011 tentang Perubahan atas Permenhut No. 38/2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) pada Pemegang Izin atau Hutan Hak yang terbit pada 21 Desember lalu.

Menindaklanjuti Permenhut tersebut, juga sudah diterbitkan Peraturan Dirjen Bina Usaha Kehutanan No. P.8/VI-BPP-HH/2011 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja PHPL dan VLK.

Robianto mencontohkan, salah satu yang harus dijelaskan lebih lanjut adalah ketentuan soal keharusan adanya kontak kerjasama pasokan antara pedagang ekspor dengan pengrajin atau industri skala rumah tangga seperti diatur dalam standar dan pedoman SVLK.

Menurut dia, ketentuan tersebut bisa berdampak buruk bagi pengrajin dan industri rumah tangga. “Pasalnya, begitu terikat kontrak, pedagang ekspor bisa saja menekan harga pembelian produk dari pengrajin. Sementara pengrajin tak bisa mengalihkan penjualan begitu saja”, kata dia.

Disisi lain, lanjut Robianto, perlu ada penjelasan lebih lanjut apakah pedagang ekspor yang telah memperoleh sertifikat legalitas kayu bisa melakukan pembelian pengrajin lain yang belum memperoleh sertifikat legalitas kayu.

Penjelasan lebih lanjut juga diperlukan dalam proses penerbitan dokumen V-Legal, yang menjadi bukti legalitas produk yang akan diekspor. Pasalnya, dokumen yang diterbitkan haruslah diteken dan dicap oleh LVLK dengan cara tekan timbul. Hal ini membuat dokumen tidak bisa dikirim secara elektronik. Padahal dokumen tersebut harus menyertai produk yang diekspor.

Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut Iman Santoso membuka peluang untuk pembenahan terhadap ketentuan SVLK. Menurut dia, jika memang dalam pelaksanaannya ternyata masih terdapat kekurangan, tentu harus diperbaiki. “kalau ada celah tentu akan kita tutup” kata dia beberapa waktu lalu.

Iman menegaskan penerapan SVLK tidak dimaksudkan untuk menghambat laju industri pengolahan kayu sebaliknya untuk semakin mendorong kinerja industri.

 

Jaminan

Sementara itu Direktur Program Multistakeholder Forestry Programme (MFP) Diah Rahardjo menyatakan adanya ketentuan untuk pembuatan kontrak kerjasama dengan pedagang ekspor menguntungkan para pengrajin. “Karena hal itu akan menciptakan jaminan pasar bagi pengrajin,” kata dia.

MFP adalah program yang dijalankan kolaboratif antara Indonesia dan Inggris untuk mendukung perbaikan tata kelola hutan Indonesia. MFP terlibat dalam proses pembahasan SVLK sejak awal mulai tahun 2003.

Diah menjelaskan, banyak keuntungan yang bisa diperoleh dari pengrajin dan industri rumah tangga dengan diterapkannya SVLK. Diantaranya adalah naiknya posisi tawar mereka terhadap industri inti atau pedagang ekspor. “Bermodal sertifikat legalitas kayu, mereka punya bargaining position yang lebih baik,” kata dia.

MFP sendiri mengakui, industri kecil dan pengrajin butuh pendampingan dalam proses sertifikasi SLVK. Untuk itu pihaknya menggelar pelatihan untuk sedikitnya 500 industri kecil pada tahun 2012 ini. Diah juga meminta agar pemerintah menyediakan dana untuk pendampingan dan pelatihan bagi industri kecil. MFP sendiri menyediakan dana sebesar Rp. 4,2 miliar pada tahun 2011 dan Rp. 4,8 miliar pada semester pertama 2012 untuk pelatihan tersebut.

Berdasarkan ketentuan tentang SVLK yang terbaru, industri skala rumah tangga dan pengrajin serta industri pengolahan kayu lanjutan lainnya memang diwajibkan untuk mengantongi sertifikat legalitas kayu. Dalam ketentuan sebelumnya, kewajiban tersebut hanya berlaku untuk industri kayu primer misalnya kayu lapis dan woodworking.

Industri lanjutan yang dikenakan kewajiban mengantongi sertifikat legalitas kayu termasuk industri skala rumah tangga dan pengrajin sepanjang punya nilai investasi minimal Rp. 200 juta di luar tanah dan bangunan. Mereka juga tetap dikenakan kewajiban tersebut meski sebelumnya sudah mendapatkan sertifikat lacak balak secara sukarela (voluntary). Kewajiban mendapatkan sertifikat legalitas kayu juga dikenakan kepada pedagang kayu tujuan ekspor.

Dalam proses ekspor, ketentuan tersebut akan berlaku efektif setelah Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No. 20/2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan diselaraskan. Dalam Permendag No. 20/2008, produk industri kayu lanjutan memang belum terkena kewajiban verifikasi dokumen (endorsement) oleh lembaga independen. *Sugiharto

 

Sumber : AgroIndonesia

Vol VII N0. 387,

Edisi tgl 7-13 Feb 2012

Alamat Kami

PT. Mutu Hijau Indonesia

Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 wing C room 931 C

Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270

Telp. 021-57853706-7, Fax. 021-57853708

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.