Berita

 

Kementerian Kahutanan baru saja merevisi ketentuan tentang Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Namun, pembenahan pada sejumlah detil sistem ternyata masih diperlukan.

Direktur PT Mutu Hijau Indonesia Robianto Koestomo menyatakan ada beberapa hal yang perlu penjelasan lebih lanjut dalam SVLK.“Penjelasan tersebut diperlukan agar pelaksanaan bisa berjalan lancar”, kata dia beberapa waktu lalu. PT Mutu Hijau Indonesia adalah salah satu lembaga verifikasi legalitas Kayu (LVLK) berbasis SVLK.

Revisi SVLK tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No. P.68/Menhut-II/2011 tentang Perubahan atas Permenhut No. 38/2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) pada Pemegang Izin atau Hutan Hak yang terbit pada 21 Desember lalu.

Menindaklanjuti Permenhut tersebut, juga sudah diterbitkan Peraturan Dirjen Bina Usaha Kehutanan No. P.8/VI-BPP-HH/2011 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja PHPL dan VLK.

Robianto mencontohkan, salah satu yang harus dijelaskan lebih lanjut adalah ketentuan soal keharusan adanya kontak kerjasama pasokan antara pedagang ekspor dengan pengrajin atau industri skala rumah tangga seperti diatur dalam standar dan pedoman SVLK.

Menurut dia, ketentuan tersebut bisa berdampak buruk bagi pengrajin dan industri rumah tangga. “Pasalnya, begitu terikat kontrak, pedagang ekspor bisa saja menekan harga pembelian produk dari pengrajin. Sementara pengrajin tak bisa mengalihkan penjualan begitu saja”, kata dia.

Disisi lain, lanjut Robianto, perlu ada penjelasan lebih lanjut apakah pedagang ekspor yang telah memperoleh sertifikat legalitas kayu bisa melakukan pembelian pengrajin lain yang belum memperoleh sertifikat legalitas kayu.

Penjelasan lebih lanjut juga diperlukan dalam proses penerbitan dokumen V-Legal, yang menjadi bukti legalitas produk yang akan diekspor. Pasalnya, dokumen yang diterbitkan haruslah diteken dan dicap oleh LVLK dengan cara tekan timbul. Hal ini membuat dokumen tidak bisa dikirim secara elektronik. Padahal dokumen tersebut harus menyertai produk yang diekspor.

Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut Iman Santoso membuka peluang untuk pembenahan terhadap ketentuan SVLK. Menurut dia, jika memang dalam pelaksanaannya ternyata masih terdapat kekurangan, tentu harus diperbaiki. “kalau ada celah tentu akan kita tutup” kata dia beberapa waktu lalu.

Iman menegaskan penerapan SVLK tidak dimaksudkan untuk menghambat laju industri pengolahan kayu sebaliknya untuk semakin mendorong kinerja industri.

 

Jaminan

Sementara itu Direktur Program Multistakeholder Forestry Programme (MFP) Diah Rahardjo menyatakan adanya ketentuan untuk pembuatan kontrak kerjasama dengan pedagang ekspor menguntungkan para pengrajin. “Karena hal itu akan menciptakan jaminan pasar bagi pengrajin,” kata dia.

MFP adalah program yang dijalankan kolaboratif antara Indonesia dan Inggris untuk mendukung perbaikan tata kelola hutan Indonesia. MFP terlibat dalam proses pembahasan SVLK sejak awal mulai tahun 2003.

Diah menjelaskan, banyak keuntungan yang bisa diperoleh dari pengrajin dan industri rumah tangga dengan diterapkannya SVLK. Diantaranya adalah naiknya posisi tawar mereka terhadap industri inti atau pedagang ekspor. “Bermodal sertifikat legalitas kayu, mereka punya bargaining position yang lebih baik,” kata dia.

MFP sendiri mengakui, industri kecil dan pengrajin butuh pendampingan dalam proses sertifikasi SLVK. Untuk itu pihaknya menggelar pelatihan untuk sedikitnya 500 industri kecil pada tahun 2012 ini. Diah juga meminta agar pemerintah menyediakan dana untuk pendampingan dan pelatihan bagi industri kecil. MFP sendiri menyediakan dana sebesar Rp. 4,2 miliar pada tahun 2011 dan Rp. 4,8 miliar pada semester pertama 2012 untuk pelatihan tersebut.

Berdasarkan ketentuan tentang SVLK yang terbaru, industri skala rumah tangga dan pengrajin serta industri pengolahan kayu lanjutan lainnya memang diwajibkan untuk mengantongi sertifikat legalitas kayu. Dalam ketentuan sebelumnya, kewajiban tersebut hanya berlaku untuk industri kayu primer misalnya kayu lapis dan woodworking.

Industri lanjutan yang dikenakan kewajiban mengantongi sertifikat legalitas kayu termasuk industri skala rumah tangga dan pengrajin sepanjang punya nilai investasi minimal Rp. 200 juta di luar tanah dan bangunan. Mereka juga tetap dikenakan kewajiban tersebut meski sebelumnya sudah mendapatkan sertifikat lacak balak secara sukarela (voluntary). Kewajiban mendapatkan sertifikat legalitas kayu juga dikenakan kepada pedagang kayu tujuan ekspor.

Dalam proses ekspor, ketentuan tersebut akan berlaku efektif setelah Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No. 20/2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan diselaraskan. Dalam Permendag No. 20/2008, produk industri kayu lanjutan memang belum terkena kewajiban verifikasi dokumen (endorsement) oleh lembaga independen. *Sugiharto

 

Sumber : AgroIndonesia

Vol VII N0. 387,

Edisi tgl 7-13 Feb 2012

Alamat Kami

PT. Mutu Hijau Indonesia

Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 wing C room 931 C

Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270

Telp. 021-57853706-7, Fax. 021-57853708

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.