Kriteria & Acuan Sertifikasi yang digunakan dalam proses sertifikasi Usaha Pariwisata adalah sebagai berikut:
-
SNI ISO/IEC 17021:2011
-
Peraturan Menteri Pariwisata RI No. 12 tahun 2016 mengenai Perubahan atas Permenpar No 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
-
Lampiran Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No. 7 tahun 2014 mengenai Perubahan atas Permenparekraf No. 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
-
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No. 6 tahun 2014 mengenai Perubahan atas Permenparekraf No 53/2013 tentang Standar Usaha Hotel
-
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No. 11 tahun 2014 tentang Standar Usaha Restoran
-
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No. 12 tahun 2014 tentang Standar Usaha Rumah Makan
-
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No. 8 tahun 2014 mengenai Perubahan atas Permenparekraf 4 tahun 2014 tentang Stan-dar Usaha Jasa Perjalanan Wisata (Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata)
-
DPLS 18 - Persyaratan Tambahan Bagi Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwasata