Lembaga MHI memperhatikan, mencatat, menindaklanjuti dan menyelesaikan semua keluhan dan perselisihan yang disampaikan secara tertulis atas penerapan sistem manajemen Lingkungan oleh Klien. Klien dapat mengajukan banding secara tertulis atas keputusan yang ditetapkan Lembaga MHI selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak keputusan ditetapkan. Setelah menerima permohonan banding secara tertulis, Lembaga MHI menyelesaikan masalah yang timbul atas banding dengan mengundang Rapat Komite Pengaman Ketidakberpihakan.
PT. Mutu Hijau Indonesia
Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 wing C room 931 C
Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270
Telp. 021-57853706-7, Fax. 021-57853708
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.