Home

Committed, Accurate and Trustworthy

Mendorong dunia usaha kehutanan untuk menerapkan sertifikasi legalitas kayu sebagai bagian dari upaya melestarikan hutan


Info Selengkapnya

Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK)

Tujuan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian yang selanjutnya disingkat SVLK adalah sistem untuk memastikan kredibilitas Penjaminan Legalitas Hasil Hutan, ketelusuran hasil Hutan, dan/atau kelestarian pengelolaan Hutan.

Baca Selengkapnya

ISPO

Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) yang selanjutnya disebut ISPO adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi,  layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

SMAP

Lembaga Mutu Hijau Indonesia (MHI) berkomitmen untuk menerapkan standar etika terbaik dan tidak melakukan atau membenarkan penyuapan dalam bentuk apapun juga.

Baca Selengkapnya

Whistle Blowing System (WBS) / Sistem Pelaporan Dugaan Penyuapan Lembaga MHI

Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Lembaga MHI, seluruh stakeholder baik pihak internal maupun eksternal Lembaga MHI dapat melaporkan dengan itikad baik dan atas dasar keyakinan terhadap adanya percobaan, kecurigaan, penyuapan aktual atau setiap pelanggaran dari kelemahan dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan Lembaga MHI dan disertai bukti yang memadai baik secara langsung kepada bagian Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) Lembaga MHI atau melalui alamat email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau melalui surat yang ditujukan kepada FKAP Lembaga MHI- Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 room 931C, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270.

Jenis dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan :

  • Percobaan penyuapan
  • Kecurigaan adanya penyuapan
  • Penyuapan aktual
  • Setiap pelanggaran dari/atau kelemahan dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan Lembaga MHI

Kriteria Penulisan Isi Laporan :

Agar mudah ditindaklanjuti, isi laporan harus memenuhi unsur sebagai berikut:
What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui.
Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan.
When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan.
Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut.
How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan.

Cara Pengiriman Laporan

Laporan disertai bukti yang memadai dapat disampaikan secara langsung kepada bagian Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) Lembaga MHI melalui alamat email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau melalui surat yang ditujukan kepada FKAP Lembaga MHI- Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 Room 931C, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270.

Tindak lanjut Laporan

Laporan akan diterima dan ditindaklanjuti oleh Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) Lembaga MHI untuk dianalisa.  Apabila berdasarkan analisa dan bukti pendukung, laporan tersebut dinilai relevan untuk dilakukan investigasi dan penyelidikan lebih lanjut, maka pelapor akan menerima status perkembangan/tindak lanjut penanganan laporan penyuapan.

Jaminan Kerahasiaan Pelapor

Lembaga MHI menjamin dan melindungi kerahasiaan identitas pelapor selama proses pembuktian pengaduan/ pelaporan indikasi pelanggaran dan memperkenankan laporan tanpa nama (anonim) namun harus disertai bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.

 

Address:  Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 wing C room 931 C
              Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270

Email:      This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.         

Phone:     021-57853706-7

Fax:         021-57853708            

 

 

Subcategories

Alamat Kami

PT. Mutu Hijau Indonesia

Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 wing C room 931 C

Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270

Telp. 021-57853706-7, Fax. 021-57853708

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.